Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
JAKARTA,quickq官网正版下载 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
PK Johnny ditolak dalam perkara korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
BACA JUGA:Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T
BACA JUGA:Hal Meringankan Vonis Johnny Plate : Uang yang Diterima untuk Bantuan Sosial
Johnny sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo pada Juni 2023 silam.
Atas upaya hukum tersebut, vonis kader Nasdem itu sama dengan putusan tingkat banding yang diperkuat pada tingkat kasasi, yaitu 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika.
"Amar putusan: tolak," tertulis dalam amar putusan pada laman MA, yang dikutip, Rabu 14 Mei 2025.
Putusan perkara Johnny termaktub dalam perkara 919 PK/PID.SUS/2025 ini, telah diputus pada Jumat 9 Mei 2025 dan sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Majelis Hakim yang memutus perkara PK ini, diketuai oleh, Surya Jaya, bersama Hakim Anggota, yaitu, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti, Nurrahmi.
BACA JUGA:Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sebelumnya, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Jonny usai putusan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Soesilo, juga menyatakan mobil merek Land Rover milik Johnny dirampas untuk negara.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis Johnny dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mengubah jumlah hukuman tambahan berupa uang pengganti, yang dibebankan kepada Johnny, menjadi Rp16,1 miliar dan 10 ribu Dolar Amerika subsider 5 tahun kurungan penjara.
- 1
- 2
- »
相关文章:
相关推荐:
- Ngaku Bekas Orang Gila, Hercules Sebut Tak Takut Pada Gatot Nurmantyo
- quickq加速器购买
- quickq加速器最新版
- quickq下载地址安卓
- Klarifikasi Kemendiktisaintek soal Nasib Neni Herlina yang Dipecat Sepihak Mendiktisaintek Satryo
- QuickQ加速器-robin
- quickq加速器安卓版下载
- “quickq”
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- quickq_
- Awasi Pelaksanaan Haji, DPR Bentuk Timwas Lokal di Makkah: Anggotanya WNI di Arab Saudi
- Selamat Hari Pendidikan! Yuk, Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
- Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV
- Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
- Warganet Ngeluh Tarif Parkir Rp60 Ribu di Tanah Abang, Kadishub DKI Minta Gunakan Parkiran Resmi
- PSI Cari Pengganti Kaesang? Pendaftaran Ketum Baru Resmi Dibuka!
- Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
- FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo