首页 > 综合
Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
发布日期:2025-05-30 12:47:03
浏览次数:374
Warta Ekonomi,quickq苹果版最新下载地址 Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (Kamis, 16/3/2017) mengagendakan sidang kedua kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan kedua ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi ada delapan saksi yang akan dipanggil. Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana merinci kedelapan saksi itu yang akan bersidang di hadapan majelis hakim, yakni di antaranya:

Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

1. Gamawan Fauzi

Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

2. Agus Martowardoyo

Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E

3. Diah Anggraeni

4. DR. H. Rasyid Saleh

5. Elius Dailani

6. Chaeruman Harahap

7. Yuswandi A. Temenggung

8. Winata Cahyadi

上一篇:Anak Usaha Kalbe Farma (EPMT) Rampungkan Pembelian Aset di Kawasan GIIC, Segini Nilainya
下一篇:Kodam 1 Bukit Barisan Siap Amankan Perhelatan F1 Powerboat di Danau Toba
相关文章