会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya!

Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya

时间:2025-06-03 11:09:39 来源:quickq加速器在哪下载 作者:焦点 阅读:567次

JAKARTA,quickq会员价格表 DISWAY.ID- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, bahwa pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dan terkena PHK bisa langsung mengajukan atau mengklaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Menurutnya, para buruh atau pekerja tidak perlu menunggu usia hingga 56 tahun untuk klaim JHT.

Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya

Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya

Aturan soal Jaminan Hari Tua tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya

BACA JUGA:1.505.882 Pemudik Hari Ini Bergerak, Kapal Perang Disiapkan

Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan sekaligus mengakomodasi aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

“Yang mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sekali lagi saya sampaikan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Menaker Ida Fauziyah, Kamis 28 April 2022.

Selain itu, kata Fauzia, persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana, contohnya persyaratan klaim manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun yang semula disyaratkan 4 dokumen, yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

“Saat ini menjadi 2 (dua) dokumen saja yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP,” ujarnya.

BACA JUGA:Menhub Minta Swasta Tambah Kuota Mudik Gratis

Fauziah menambahkan, ada kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik.

Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, diantaranya, terkait Persyaratan dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, yang sebelumnya disyaratkan harus melampirkan dokumen asli.

Penyampaian permohonan sekarang dapat dilakukan secara daring atau online tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan; dan terdapat kemudahan penyampaian bukti PHK bagi peserta yang terkena PHK.

“Namun perlu saya tekankan bukan berarti Pengusaha dapat dengan leluasa untuk mem-PHK. Proses PHK tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Fuziah menegaskan kembali, bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Pihaknya telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian/lembaga terkait.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:探索)

相关内容
  • Masya Allah! DKI Gelontorkan Rp185 M Buat 8.800 Lubang Makam Covid
  • Pendaftaran Gratis Akpol dan Bintara serta Bintara Dibuka Polri: No Calo
  • 5 Mitos Makan Durian, Benarkah Manfaat Minum Air dari Kulit Durian?
  • Harga Emas Kembali Bangkit Usai Melemahnya Dolar dan Naiknya Ketegangan Geopolitik
  • 日本美院排名是怎样的?
  • 7 Kepribadian Orang yang Sering Cuma Baca Chat WA Tanpa Dibalas
  • QS2025年全球十大建筑学院榜单,你更中意哪一所?
  • Kuasa Hukum Sebut Shane dan Mario Dandy Beri Kesaksian Kontradiktif, Ini Tanggapan Pengadilan
推荐内容
  • Kerugian Korban Penipuan 'Si Kembar' di Tangerang Selatan Bervariatif, Berikut Nilainya
  • Dua Korban Kericuhan di Kampanye Prabowo, Lapor ke Polisi
  • Ferdy Sambo Cs  Jalani Sidang Banding di PT DKI Jakarta Hari Ini
  • Harga Emas Kembali Bangkit Usai Melemahnya Dolar dan Naiknya Ketegangan Geopolitik
  • Kata Hasto, Ganjar Pranowo Sudah Matang : Ibu Mega pun Dialog dengan Presiden Jokowi
  • FOTO: Moly Gajah Bali Zoo Dikubur Usai Mati Terseret Arus Sungai