Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
JAKARTA,quickq是什么 DISWAY.ID--Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2023 yang wajib dilaksanakan menjelang Idulfitri 2023.
"THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa 28 Maret 2023.
BACA JUGA: Masa Depan Subsidi dan Kompensasi BBM, Distribusi Sudah Tepat Sasaran?
Menaker meminta seluruh pengusaha melaksanakan regulasi tersebut sebaik-baiknya. Dia menegaskan agar pengusaha membayarkan THR secara penuh.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam menyambut hari raya keagamaan tersebut tentunya akan ada kebutuhan yang lebih banyak dari hari-hari biasanya belum lagi terdapat ada kenaikan beberapa harga kebutuhan pokok," ungkap Menaker.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
BACA JUGA:Kebohongan Impor KRL Bekas Dikuliti Anggota Dewan: INKA Dikambing Hitamkan KAI
Ida juga menjelaskan, THR Keagamaan itu diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.
BACA JUGA:Klub Golf Bogor Raya, Mahakarya Keindahan Alam Seluas 72 Hektar
Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional.
“Terkait ketentuan besaran THR, sangat dimungknkan perusahaan memberikan yang lebih besar dari undang-undang,” tukasnya.
下一篇:Pria di AS Idap Sindrom Wajah Iblis, Lihat Wajah Orang Seperti Setan
相关文章:
- 学服装设计报考哪个大学比较好?
- Lagi Ramai Jadi Obrolan Medsos, Apa Itu 'Red String Theory'?
- Mengenal Anggur Shine Muscat, Buah Premium asal Jepang
- Simak Baik
- 法国美术艺术留学申请要求
- Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
- Mantap! Menteri Agus Bangga Hari Bakti Imigrasi Dirayakan Sederhana: Fokus ke Program
- Moschino Rilis Tas Berbentuk Seledri Raksasa, Harganya Rp71 Juta
- Besok Gelar RUPS, Semen Indonesia (SMGR) Mau Minta Restu Jalankan Kegiatan Usaha Baru
- Polemik LPG 3 Kg, Politisi PDIP Sebut Harus Fokus pada Pengoplosan, Bukan Warung Kecil
相关推荐:
- Panitia SNPMB 2025 Bantah Isu Kampus Tambah Kuota Jalur Mandiri, Cek Faktanya
- Kemenkes Pangkas Biaya Operasional 50 Persen, Apa Saja yang Terdampak?
- Tarif Masuk Gunung Gede Pangrango Naik
- Isu Reshuffle Mencuat, Prabowo: Tak Bekerja untuk Rakyat, Saya Singkirkan!
- Hadapi Gelembung Pasar, Platform Bursa Kripto AMG Kenalkan Metode Evaluasi Berbasis Empat Dimensi
- Puskesmas Batasi Kuota Cek Kesehatan Gratis per Hari, Ini Penjelasan Kemenkes
- Nama KIP Kuliah Bakal Diganti, Menteri Satryo: Disesuaikan dengan Kabinet Merah Putih
- 用信仰赋能梦想,118万奖学金+SVA、MICA等4张纯艺offer一键到账!
- 艾米丽卡尔艺术与设计大学申请介绍
- FOTO: Rumah Hantu Perewangan Tumbal Tujuh Turunan di Trans Studio
- 法国美术艺术留学申请要求
- Prabowo Optimis Timnas Indonesia Bisa Lolos Piala Dunia 2026, Taklukkan Bahrain 1
- 视觉传达专业出国留学怎么样?
- 澳大利亚艺术类大学,这几所你值得申请!
- 艾米丽卡尔艺术与设计大学申请介绍
- Ini Keutamaan Membaca Al
- VIDEO: Es Pisang Ijo, Kesegaran Khas Makassar
- Finlandia Jadi Negara Paling Bahagia di Dunia 7 Tahun Berturut
- Sestama Baznas RI Subhan Cholid Ajak Media Perkuat Literasi Zakat
- Muntah Tak Disengaja, Puasa Batal atau Tidak?