Rapor Biru Jaksa Agung, Pakar Hukum Dukung Wacana Hukuman Mati Koruptor

Gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kemungkinan penerapan hukuman mati bagi koruptor mendapat tanggapan positif dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sultan Hasanuddin Prof. Dr. Muhadar, SH, MSi, mengatakan pemikiran Jaksa Agung mengenai hukuman mati bagi koruptor perlu didukung karena hal itu sesuai dengan amanat Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keinginan Jaksa Agung itu tentu juga harus didukung oleh lembaga Pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati bagi koruptor. Tidak hanya bagi terdakwa yang melanggar Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tetapi juga terdakwa koruptor yang melanggar pasal lainnya, seperti Pasal 3, pasal-pasal terkait korupsi suap, penggelapan dan lain-lain,” paparnya, Senin (1/11/2021).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
相关文章
Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
Warta Ekonomi, Jakarta - PT ABC Kogen Dairy melalui brandKIN Dairy melakukan kolaborasi strategis de2025-05-25Kejagung Tegaskan Bharada E Bukanlah Penguak Fakta Hukum Pertama
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumeda2025-05-25Banjir dan Longsor Ciganjur, LazisNU Jaksel Kirim Bantuan
Warta Ekonomi, Jakarta - LazisNU Jakarta Selatan ikut membantu korban banjir di wilayah Ciganjur, Ja2025-05-25Kaldera Toba Dapat Kartu Kuning dari UNESCO, Megawati Turun Tangan Surati Masinton
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, menyerahkan sebuah surat2025-05-25Eggi Sudjana Laporkan Balik Farhat Abbas
Warta Ekonomi, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana melaporkan Farhat Abbas ke Ba2025-05-25Polisi Angkut 2 Oknum BNN yang Diduga Edarkan Sabu
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya melaku2025-05-25
最新评论