- Warta Ekonomi,quickq充值了怎么退款 Jakarta -
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan, tidak ada masalah bagi pengusaha yang menolak memberikan tunjangan hari raya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca Juga: Semua Perusahaan Nyatakan Siap Membayar THR!
Hal itu disampaikan Yusri saat menanggapi beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha oleh salah satu ormas di Bekasi beberapa hari lalu.
"Enggak ada masalah kalau pengusaha menolak, pengusaha juga enggak masalah," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu.
Selain pihak pengusaha tidak punya kewajiban memberikan THR kepada ormas, pihak ormas juga tidak boleh melakukan tindak kekerasan jika pengusaha menolak.
"Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," ujarnya.
Dia pun kembali mengingatkan agar tidak ada pihak yang meminta sumbangan dengan paksaan. Meski tidak ada unsur kekerasan, meminta sesuatu dengan paksaan adalah sebuah tindak pidana pemerasan.
"Kalau memaksa dia pasti juga mikir, kalau memaksa zaman sekarang pasti nanti dikenal dan kalau dilaporin sama yang diteror juga sama, pemerasan itu," ujarnya.
顶: 55698踩: 4918
Pengusaha Gak Ada Kewajiban Bayar THR ke Ormas
人参与 | 时间:2025-05-23 13:59:33
相关文章
- Berdenominasi Bitcoin, Roxom Global Sukses Kantongi US$17,9 Juta
- 16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih Didata
- Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
- Polri Siap Amankan Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
- 英国最好的设计学校大盘点!
- Strategy Diam
- Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- Roy Suryo Akan Dampingi Mega Laporkan Ruhut Sitompul Soal Meme Anies: Satu Kata Saja, Siap!
- 数字媒体专业留学院校推荐
- JPMorgan: Hashrate Bitcoin Naik 2% di Mei 2025
评论专区