Fahri Hamzah: Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Belum Final
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah belum membuat keputusan final terkait rencana pengurangan ukuran rumah subsidi.
“Hal itu sebenarnya belum diputuskan,” ujar Fahri dikutip dari ANTARA pada Minggu (1/6/2025).
Sebelumnya, beredar draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang menyebutkan adanya wacana pengurangan luas tanah dan bangunan untuk rumah subsidi. Dalam draf tersebut, rumah tapak direncanakan memiliki luas tanah minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi.
Baca Juga: Rancangan Program Prioritas Ditjen Diksi PKPLK Diharapkan Diimplementasikan dengan Baik
Namun, menurut Fahri, arah kebijakan pemerintah justru sebaliknya—mempertimbangkan untuk memperbesar ukuran rumah subsidi.
“Sebenarnya, arah kebijakannya bukan mengecilkan, tapi malah membesarkan. Ukuran yang ideal minimal 40 meter persegi, dari sebelumnya sekitar 36 atau 40 meter,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fahri menyampaikan bahwa perluasan ukuran rumah subsidi sejalan dengan prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
“Standar kelayakan berdasarkan SDGs adalah sekitar 7,2 meter persegi per orang. Itu yang seharusnya jadi acuan. Rumah yang ingin disebut layak harus memenuhi standar tersebut. Karena itu, ukurannya tidak boleh diperkecil,” tegas Fahri.